di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2012 · PERPRES No. 123 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan tujuan mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu melalui pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Botasupal adalah lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsi utama Botasupal adalah sebagai koordinator dalam pemberantasan Rupiah Palsu, dengan tugas mengoordinasikan kebijakan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan kerja sama terkait pemberantasan Rupiah Palsu. Botasupal juga berwenang meminta data dan memberikan masukan kepada lembaga terkait mengenai aspek keamanan Rupiah. Organisasi Botasupal terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan unsur-unsur dari beberapa lembaga negara lainnya. Pembiayaan kegiatan Botasupal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.