Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.17/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.17/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan data kepegawaian untuk mempercepat pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai pendukung manajemen kepegawaian. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kepegawaian, data dan informasi manajemen kepegawaian, serta data belanja pegawai. Sasarannya adalah tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian, khususnya dalam penyajian data kepegawaian, sehingga mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan.

Ketentuan substansial mencakup data kepegawaian yang meliputi data sejak pegawai diangkat menjadi CPNS hingga pensiun atau diberhentikan, termasuk nama, NIP, gelar, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, agama, golongan darah, pendidikan, unit kerja, status kepegawaian, golongan/ruang, masa kerja, TMT berkala, nama jabatan, dan bidang keahlian. Data ini bersifat dinamis dan digunakan dalam pengambilan keputusan terkait rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, formasi pegawai, mutasi, DP3, dan usulan tunjangan keluarga.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengelolaan SIMPEG KKP, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP (Sekretaris Jenderal) dan Pejabat Pengelola SIMPEG KKP (pejabat eselon III di Biro Kepegawaian). Pejabat Pengelola SIMPEG KKP dibantu oleh Administrator SIMPEG KKP dan Operator aplikasi SIMPEG KKP. Tugas dan wewenang masing-masing pejabat dan operator diatur secara rinci, termasuk pengelolaan data, pemeliharaan sistem, pelaporan, dan verifikasi data. Setiap pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya melalui operator aplikasi SIMPEG KKP dan wajib memberikan data terbaru serta klarifikasi jika diperlukan.

Mekanisme pelaksanaan SIMPEG KKP meliputi pengumpulan data, penyimpanan dan pemutakhiran data, serta pengolahan dan penyajian data. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan sumber data sejak CPNS hingga pensiun, dengan melampirkan dokumen pendukung. Informasi kepegawaian disajikan pada homepage SIMPEG KKP. Pengelolaan SIMPEG KKP dilakukan berdasarkan prosedur dan standar yang meliputi prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian serta petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP.

(-)

(-)