Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 16/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dari perkembangan pasar modern, mengatur pengawasan waktu operasional pasar modern, dan memberikan kesempatan kemitraan kepada pelaku usaha kecil dan koperasi.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Penyisipan Pasal 12A yang mengatur jumlah Toko Modern pada tiap Kecamatan dengan memperhatikan jumlah penduduk, letak geografis, dan faktor lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan kewajiban diatur dengan Peraturan Bupati.
  2. Perubahan Pasal 14 huruf b mengenai persyaratan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern, dengan menambahkan ketentuan jarak antara toko modern yang satu dengan yang lain paling sedikit 1000 meter, serta pembatasan jumlah lokasi pusat perbelanjaan, supermarket, department store, atau sejenisnya menjadi paling banyak 2 lokasi dalam 1 wilayah Kabupaten tanpa batasan jarak.
  3. Perubahan Pasal 17 ayat (3) huruf c mengenai pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern, khususnya pengawasan terhadap waktu operasionalnya.
  4. Perubahan Pasal 18 ayat (1) mengenai kewajiban setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern untuk melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan produk, berdasarkan perjanjian tertulis dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Pengawasan pelaksanaan kemitraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)