Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.010/2017 · PMK No. 27/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. Penetapan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI). Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal serta kode fasilitas pada pemberitahuan pabean impor. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tarif bea masuk yang berlaku secara umum akan digunakan jika lebih rendah dari tarif dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(-)

(-)