Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2018 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Perlindungan Keluarga & AnakPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku08 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan dari pegawai dan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana KKN. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN di lingkungan kementerian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Prosedur pelaporan dugaan tindak pidana KKN oleh pegawai dan masyarakat kepada Inspektorat. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai media komunikasi, termasuk telepon, faksimili, surat elektronik, dan laman WBS.
  2. Proses penanganan laporan oleh Inspektorat, meliputi penerimaan, pencatatan, klarifikasi, pengumpulan bukti, analisis, dan penyusunan rekomendasi.
  3. Pembentukan tim penanganan tindak pidana KKN yang bertugas untuk memutuskan penyelesaian penanganan tindak pidana KKN. Tim ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan beranggotakan pejabat eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, dan Inspektur.
  4. Perlindungan bagi pelapor yang meminta perlindungan untuk menjamin keamanannya.
  5. Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait KKN, pencegahan KKN, Peraturan Menteri ini, dan penggunaan aplikasi WBS oleh Inspektorat.

(-)

(-)