di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2018 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan dari pegawai dan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana KKN. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN di lingkungan kementerian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: