Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2005Tanggal Penetapan:23 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku23 Juni 2005
Tanggal Penetapan23 Juni 2005
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait struktur dan besaran tarif retribusi daerah. Biaya pengujian untuk mobil penumpang umum ditetapkan sebesar Rp 25.000, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus sebesar Rp 30.000, serta kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp 23.000. Selain itu, biaya tanda uji berkala, baut, kawat, dan segel ditetapkan sebesar Rp 5.000, dan biaya buku uji berkala sebesar Rp 6.000. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)