Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 6/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur materi yang sama yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, yang bertujuan mendukung kehidupan demokrasi dan memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tanggamus hasil pemilihan umum, dengan tujuan membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besarnya bantuan untuk setiap kursi ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Partai politik mengajukan bantuan secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara serah terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit.

(-)

(-)