Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:4 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan04 Oktober 2021
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Tanggamus. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ini mencakup penyusunan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara, serta pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Penyelenggaraan PUG dilaksanakan di kelurahan dan desa/pekon dengan melibatkan semua pihak, termasuk perempuan dan anak. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Rencana Strategis PD, dan Rencana Kerja PD. Bupati Tanggamus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG Kabupaten yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan PD.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada perangkat daerah dan Desa/Pekon yang tidak melaksanakan PUG. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan dan teguran tertulis.