Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, menjadikan perusahaan yang sehat dan mandiri, serta meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Peraturan ini mengatur pendirian PDAM Kabupaten Temanggung, perubahan sebutan PDAM sebelumnya, serta pengalihan hak dan kewajiban. PDAM ini memiliki sifat memberi jasa, menyelenggarakan pelayanan umum, dan memupuk pendapatan, dengan tujuan menunjang pembangunan daerah dan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang air minum, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan.
Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 358.735.388,64 yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal S1 dan pengalaman kerja. Direksi bertugas memimpin perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Penghasilan Direksi dan Badan Pengawas terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Perusahaan wajib memberikan kontribusi kepada desa pemilik sumber air dan melestarikan lingkungan sumber air. Tarip air minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.