di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 12/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan penerbangan, melindungi masyarakat dari kebisingan pesawat, dan mengatur pemanfaatan ruang di sekitar bandara. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan penerbangan, mengendalikan kawasan sekitar bandara agar tidak mengganggu operasional, membatasi dampak kebisingan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup: