Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 12/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan penerbangan, melindungi masyarakat dari kebisingan pesawat, dan mengatur pemanfaatan ruang di sekitar bandara. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan penerbangan, mengendalikan kawasan sekitar bandara agar tidak mengganggu operasional, membatasi dampak kebisingan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  • Kriteria dan penggunaan KKOP, meliputi kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan horizontal dalam dan luar, kawasan di bawah permukaan kerucut dan transisi, serta kawasan di sekitar alat bantu navigasi penerbangan.
  • Kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan (BKK), yang dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan indeks kebisingan (WECPNL). Setiap tingkat memiliki batasan pemanfaatan ruang yang berbeda, dengan pembatasan lebih ketat pada tingkat kebisingan yang lebih tinggi.
  • Pengendalian penggunaan KKOP dan BKK melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penyelenggara bandar udara memiliki kewenangan masing-masing dalam pengendalian ini.
  • Hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara bandar udara, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan KKOP dan BKK.

1. Semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).