Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 16/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Perlindungan Keluarga & AnakKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, mandiri, dan berbudaya dengan fokus pada penguatan keluarga sebagai fondasi utama.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi informasi dan dampak globalisasi yang mempengaruhi kondisi sosial masyarakat, khususnya keluarga. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, meningkatkan pemberdayaan fungsi keluarga, kemandirian, keuletan, ketangguhan, keharmonisan, mengurangi potensi konflik, serta meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.

Ketentuan Substansial:

  • Kebijakan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi peningkatan pengetahuan dan keterampilan keluarga, perlindungan keluarga rentan, pemberdayaan keluarga, kualitas lingkungan keluarga, kualitas kesehatan keluarga, dan partisipasi masyarakat.
  • Strategi pembinaan mencakup penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data pilah keluarga, penyusunan indikator ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam perencanaan pembangunan daerah, pengkajian permasalahan keluarga, penguatan pendidikan keluarga, koordinasi antar sektor, dan pemberdayaan masyarakat melalui konselor keluarga.
  • Perangkat Daerah yang membidangi keluarga menyusun program pembinaan ketahanan keluarga setiap tahun, yang memuat data pilah keluarga, indikator capaian, dan rencana kegiatan prioritas.
  • Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan melalui sosialisasi dan pendidikan keluarga, perlindungan keluarga, pemberdayaan keluarga, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, dan konselor keluarga. Tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan keluarga.

(-)

(-)