Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 48/2017 · Permendagri No. 48 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah kedua kabupaten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan titik-titik kartometris sebagai acuan batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)