di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Permendagri 48/2017 · Permendagri No. 48 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah kedua kabupaten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan titik-titik kartometris sebagai acuan batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.