Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 170) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 192) 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 230)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencantumkan besaran retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP), Dinas Perikanan (Diperkan), Dinas Pertanian (Diperta), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub), Dinas Pendidikan (Dindik), Kecamatan/Kelurahan, dan lain-lain. Contohnya, tarif retribusi untuk tenda, kursi, sound system, gedung serba guna, mess Pemda, minibus, fasilitas Gedung Diklat, alat berat, pemeriksaan bahan aspal, pengujian tanah, penggunaan fasilitas SPDN untuk nelayan, rumah dinas di PPI Kurau, traktor, bus pemerintah daerah, gedung sekolah untuk kursus, dan pemakaian lapangan bola kaki.

(-)

(-)