di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 11/2002 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2002 menetapkan Hari Jadi Kota Metro. Latar belakang penetapan ini adalah pengakuan terhadap hari jadi Kota Metro sebagai peristiwa monumental bersejarah yang mengandung nilai-nilai historis, yang memerlukan penetapan yuridis untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan ini menetapkan Hari Jadi Kota Metro pada tanggal 9 Juni 1937, yang diperingati secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat. Semua pihak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan peringatan secara internal.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Hari Jadi Kota Metro. Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD Kota Metro.