Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2020 · Permenaker No. 6 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:7 April 2020
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan07 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang menyelaraskan antara teori pelatihan dengan praktik di lapangan. Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat penyelenggara pemagangan, peserta pemagangan, pembimbing pemagangan, dan juga program pemagangan yang harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Peserta pemagangan yang meliputi pencari kerja dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Penyelenggara pemagangan memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan, fasilitas keselamatan, dan uang saku kepada peserta. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemagangan oleh Dinas Daerah dan Direktur Jenderal.

(-)

(-)