Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI USAHA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 32/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI USAHA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Usaha Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan usaha konstruksi dan konsultansi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha konstruksi dan konsultansi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib retribusi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat permohonan, NPWP, akta pendirian perusahaan, sertifikat badan usaha, dan lain-lain.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha konstruksi dan konsultansi, dengan tarif yang berbeda untuk klasifikasi B, M1, M2, K1, K2, dan K3.
  • Masa izin berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap 1 tahun tanpa membayar retribusi.
  • Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.