di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI USAHA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 32/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Usaha Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan usaha konstruksi dan konsultansi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha konstruksi dan konsultansi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Hak dan Kewajiban: