Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Barang di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2014 · Permenhub No. 28 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Barang di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar dalam penyusunan dokumen pengadaan barang di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk standarisasi dokumen pengadaan dan rancangan kontrak pengadaan barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan metode pemilihan penyedia barang melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pelelangan sederhana. Pelelangan sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dengan nilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-. Pelelangan terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia terbatas dan pekerjaan kompleks.
  2. Penetapan metode pemasukan dokumen penawaran, terdiri atas metode satu sampul, dua sampul, atau dua tahap, yang disesuaikan dengan kompleksitas pengadaan.
  3. Metode evaluasi penawaran terdiri atas sistem gugur, sistem nilai, dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pada prinsipnya, pengadaan barang menggunakan penilaian sistem gugur.
  4. Penilaian kualifikasi penyedia barang dapat dilakukan melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi. Prakualifikasi dilaksanakan untuk pemilihan penyedia barang yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum.
  5. Pedoman dan standar dokumen pengadaan barang di lingkungan kementerian tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  6. PPK menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang sebelum disampaikan kepada ULP untuk pelelangan.

1. Proses pengadaan yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pengadaan.

(-)