Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar dalam penyusunan dokumen pengadaan barang di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk standarisasi dokumen pengadaan dan rancangan kontrak pengadaan barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan metode pemilihan penyedia barang melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pelelangan sederhana. Pelelangan sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dengan nilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-. Pelelangan terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia terbatas dan pekerjaan kompleks.
- Penetapan metode pemasukan dokumen penawaran, terdiri atas metode satu sampul, dua sampul, atau dua tahap, yang disesuaikan dengan kompleksitas pengadaan.
- Metode evaluasi penawaran terdiri atas sistem gugur, sistem nilai, dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pada prinsipnya, pengadaan barang menggunakan penilaian sistem gugur.
- Penilaian kualifikasi penyedia barang dapat dilakukan melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi. Prakualifikasi dilaksanakan untuk pemilihan penyedia barang yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum.
- Pedoman dan standar dokumen pengadaan barang di lingkungan kementerian tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- PPK menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang sebelum disampaikan kepada ULP untuk pelelangan.