di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, mengingat partai politik merupakan aset negara.
Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Untuk pertama kalinya, bantuan diberikan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
DPD Partai Politik tingkat Provinsi mengajukan bantuan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik, foto copy Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi di DPRD, dan Surat Pernyataan Partai Politik. Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Kepala Badan atas nama Gubernur kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.