Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 4/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam modal saham PT. Bank Bengkulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan modal ini juga bertujuan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang akan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran, mulai dari tahun 2020 hingga 2023, dengan rincian yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya. 2. Sumber dana untuk penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)