Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan, membina jiwa kebaharian, menjunjung kedaulatan negara, menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri perairan daerah, serta menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembinaan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang merupakan kewenangan daerah.
- Penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Kabupaten berdasarkan kebutuhan transportasi dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
- Pengaturan mengenai prasarana, termasuk pelabuhan (pelabuhan umum, pelabuhan pengumpan lokal, serta sungai dan danau), pelaksanaan pembangunan pelabuhan, pengembangan pelabuhan, pengoperasian pelabuhan, terminal untuk kepentingan sendiri, pemanfaatan garis pantai, reklamasi, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, perairan pelabuhan, fasilitas alur pelayaran sungai dan danau, serta perawatan dan perbaikan kapal.
- Pengaturan mengenai sarana, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan sungai dan danau, kegiatan angkutan sungai dan danau, angkutan wisata sungai dan danau, angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri, keselamatan dan keamanan berlayar, asuransi, lalu lintas kapal di bawah jembatan, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
- Pengaturan mengenai pengujian kendaraan bermotor di air.
- Pengaturan mengenai perizinan untuk usaha angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan.
- Kewajiban penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit.
- Kewajiban analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan dan/atau peningkatan kegiatan yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas.
- Pembentukan sistem informasi dan statistik serta Forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kabupaten.
- Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan.
- Peran serta masyarakat dalam bidang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.