Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 08/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 08 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan, membina jiwa kebaharian, menjunjung kedaulatan negara, menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri perairan daerah, serta menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang merupakan kewenangan daerah.
  2. Penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Kabupaten berdasarkan kebutuhan transportasi dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  3. Pengaturan mengenai prasarana, termasuk pelabuhan (pelabuhan umum, pelabuhan pengumpan lokal, serta sungai dan danau), pelaksanaan pembangunan pelabuhan, pengembangan pelabuhan, pengoperasian pelabuhan, terminal untuk kepentingan sendiri, pemanfaatan garis pantai, reklamasi, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, perairan pelabuhan, fasilitas alur pelayaran sungai dan danau, serta perawatan dan perbaikan kapal.
  4. Pengaturan mengenai sarana, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan sungai dan danau, kegiatan angkutan sungai dan danau, angkutan wisata sungai dan danau, angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri, keselamatan dan keamanan berlayar, asuransi, lalu lintas kapal di bawah jembatan, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
  5. Pengaturan mengenai pengujian kendaraan bermotor di air.
  6. Pengaturan mengenai perizinan untuk usaha angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan.
  7. Kewajiban penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit.
  8. Kewajiban analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan dan/atau peningkatan kegiatan yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas.
  9. Pembentukan sistem informasi dan statistik serta Forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kabupaten.
  10. Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan.
  11. Peran serta masyarakat dalam bidang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

1. Kepada Pengusaha atau Pemilik atau Pengusaha Gabungan Angkutan Sungai danau dan Penyeberanagan yang ijinnya masih berlaku Ijin Usaha, Ijin Trayek, Ijin Pengusahaan dan Ijin Operasi lainnya yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu ijin tersebut berakhir. 2. Ijin Usaha, Ijin Trayek, Ijin Pengusahaan dan Ijin Operasi lainnya yang telah habis masa berlakunya, wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah. 3. Dinas Perhubungan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis pelaksana Peraturan Daerah ini. 4. Hal-hal yang bersifat teknis belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang telah diatur dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.