Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan KLA di Daerah.
- Menjamin upaya pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
- Mewujudkan ditetapkannya Daerah sebagai KLA yang merupakan bagian dari kontribusi Daerah dalam mendukung Indonesia layak Anak.
- Meningkatkan peran dan kapasitas Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan, masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Gugus Tugas KLA di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
- Penyusunan dan pengintegrasian Rencana Aksi Daerah KLA (RAD KLA) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Pengaturan mengenai keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
- Pengaturan mengenai klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.