Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2024 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanBajawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk: - Menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan KLA di Daerah. - Menjamin upaya pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. - Mewujudkan ditetapkannya Daerah sebagai KLA yang merupakan bagian dari kontribusi Daerah dalam mendukung Indonesia layak Anak. - Meningkatkan peran dan kapasitas Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan, masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Gugus Tugas KLA di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA. - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. - Penyusunan dan pengintegrasian Rencana Aksi Daerah KLA (RAD KLA) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. - Pengaturan mengenai keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. - Pengaturan mengenai klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kabupaten layak Anak dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)