Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2020Tanggal Penetapan:6 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku06 Januari 2020
Tanggal Penetapan06 Januari 2020
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 tentang definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah terkait pajak daerah.
  2. Perubahan Pasal 15 Ayat (2) mengenai objek pajak hiburan, dengan rincian jenis hiburan yang dikenakan pajak.
  3. Penghapusan Pasal 69 dan Pasal 70.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan/perubahan peraturan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi, serta untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak permainan Golf.

(-)

(-)