Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 3/2010 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2010Tanggal Penetapan:16 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku16 Februari 2010
Tanggal Penetapan16 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan mendelegasikan wewenang penandatanganan keputusan pencabutan atau pembatalan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, dan/atau izin usaha/izin usaha tetap kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Deputi tersebut bertanggung jawab untuk menandatangani keputusan tersebut atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)