Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2009Tanggal Penetapan:3 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku03 Februari 2009
Tanggal Penetapan03 Februari 2009
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah dan Kebijakan Umum APBD serta prioritas APBD Tahun 2009 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 702.413.984.402,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 698.920.663.910,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi).

Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini akan dituangkan lebih lanjut dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009.

(-)

(-)