Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini menetapkan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Kabupaten Bangka untuk tahun 2004-2008. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Renstrada sebelumnya (2002-2004) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Tujuan dari Renstrada ini adalah untuk menyediakan pedoman bagi Kepala Daerah dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk menghasilkan dokumen perencanaan taktis strategis yang realistis dan antisipatif. Renstrada ini berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari Program Pembangunan Daerah dan sebagai pedoman perencanaan strategis daerah selama lima tahun ke depan. Sistem penulisan Renstrada meliputi pendahuluan, kondisi dan potensi daerah, lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan penutup. Pelaksanaan Renstrada dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) dan Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahunan Daerah.