Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 36/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 36 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Persyaratan pemilih, yaitu WNI yang terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, termasuk bertaqwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, bersedia dicalonkan, telah terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, tidak terganggu jiwa/ingatannya, berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa, serta mengenal daerahnya.
  4. Proses penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  5. Mekanisme pemilihan Kepala Desa, termasuk kampanye, pelaksanaan pemilihan, dan penghitungan suara.
  6. Penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  7. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  8. Pengangkatan Penjabat Sementara Kepala Desa.
  9. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dengan persyaratan tambahan berupa surat persetujuan dari atasan yang berwenang dan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai Kepala Desa.

(-)

(-)