Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2015Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasidan Tata KerjaLembagaTeknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo. Perubahan ini dilakukan karena Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011, dan adanya pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan substansial meliputi susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, serta Seksi Penyelidikan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian, serta Seksi Kerjasama), Bidang Sumber Daya Aparatur (dengan Seksi Pelatihan Dasar, serta Seksi Teknis Fungsional), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Seksi Bina Potensi Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, di setiap Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)