Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Menambah Hasil Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1953 · Keppres No. 211 Tahun 1953 · Keppres Nomor 211 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1953Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Menambah Hasil Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1953
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan kami tanggal 8 Pebruari 1952 No. 36 tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 211 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur perubahan keanggotaan dalam 'Panitya Menambah Hasil Bumi'. Latar belakang kebijakan ini adalah pengunduran diri Prof. Ir. Sutedjo dari jabatannya sebagai Kepala Djawatan Pengairan dan Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga di Bandung, yang menyebabkan perlunya penggantian anggota dalam panitia tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Prof. Ir. Sutedjo dengan hormat dan mengangkat Ir. M. Putuhena sebagai anggota baru yang mewakili Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pekerjaan panitia dalam meningkatkan hasil bumi.

(-)

(-)