Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan udara yang sehat dan bersih sebagai hak setiap orang, serta untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan KTR sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari paparan asap rokok.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tempat-tempat tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Larangan merokok di KTR, serta larangan menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok di KTR, kecuali pada tempat yang berfungsi sebagai tempat penjualan.
  3. Kewajiban pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, dan menyingkirkan asbak di KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, melalui pemberian bimbingan, penyampaian saran, dan keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan.
  5. Pengendalian KTR melalui kegiatan pengawasan dan penertiban, yang dilaksanakan oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR dan SKPD terkait.
  6. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Supervisi yang bertugas membantu Bupati dalam pengembangan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok di KTR dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengulangan atas pelanggaran terhadap larangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).