Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 1/2021 · Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2021Tanggal Penetapan:9 Februari 2021
Pelayanan KesehatanHukum Pidana, Perdata & DagangPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku09 Februari 2021
Tanggal Penetapan09 Februari 2021
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakangnya adalah perlunya upaya penanganan yang tepat mengingat tingginya kasus positif COVID-19 di Kota Tomohon, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan COVID-19, memberikan informasi terkait COVID-19, melakukan disinfeksi, membentuk satuan tugas penanganan COVID-19, serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah daerah juga berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. 2. **Kewajiban Masyarakat:** Setiap orang wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan, menerapkan PHBS, memiliki izin untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, mengikuti pemeriksaan kesehatan jika bergejala atau memiliki kontak erat, serta mengikuti perawatan atau karantina/isolasi mandiri sesuai ketentuan. 3. **Kewajiban Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha/Fasilitas Umum:** Mereka wajib memfasilitasi pencegahan COVID-19 dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan, mewajibkan penggunaan masker, memasang media informasi, membatasi jarak fisik, mencegah kerumunan, menyediakan akses terpisah, membatasi jumlah pengunjung, menghindari prasmanan, dan membatasi usia pengunjung. Penanggung jawab kegiatan duka juga wajib melaksanakan pemakaman dalam waktu 72 jam. 4. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam meningkatkan pemahaman agama dan adat, meningkatkan ketahanan keluarga, mempromosikan PHBS, mencegah stigma, mencegah penyebaran berita bohong, memfasilitasi pemakaman jenazah COVID-19, mendorong pemeriksaan diri, serta mengawasi dan menghimbau penerapan protokol kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban individu (Pasal 8 huruf a, f, g, h, i) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis (masa sosialisasi), kerja sosial, denda Rp200.000, atau daya paksa polisional. 2. Pelanggaran oleh penanggung jawab kegiatan/usaha/fasilitas umum (Pasal 9 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis (masa sosialisasi), penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda Rp1.000.000, atau daya paksa polisional. 3. Pelanggaran terhadap larangan menyentuh jenazah atau menghalangi pemakaman (Pasal 22) dapat dikenakan pidana kurungan.