Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:5 Mei 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan05 Mei 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011 menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gorontalo Utara menjadi RSUD dr. Hi. Zainal Umar Sidiki, disingkat dr. Z. U. SIDIKI.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan nama ini bertujuan untuk mengenang dan menghargai pengabdian dr. Hi. Zainal Umar Sidiki di bidang kesehatan, khususnya bagi masyarakat Gorontalo Utara. Diharapkan, pemberian nama ini dapat menciptakan keseimbangan emosional antara generasi muda Gorontalo Utara dengan tokoh kesehatan yang telah berjasa, serta memotivasi mereka untuk mengukir prestasi dan memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini secara eksplisit menetapkan nama baru untuk RSUD Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dan sasaran pemberian nama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan penghargaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap tokoh bidang kesehatan, serta mendorong mereka untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

(-)

(-)