Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1991 · Keppres No. 4 Tahun 1991 · Keppres Nomor 4 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1991Tanggal Penetapan:23 Januari 1991
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1991
Tanggal Penetapan23 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Pengesahan Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak sehubungan dengan Pajak atas Penghasilan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang telah ditandatangani di Islamabad pada tanggal 7 Oktober 1990. Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)