di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2018 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 51 dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 dan 8 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembinaan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional terkait, serta mengatur pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penyesuaian/inpassing, uji kompetensi, dan tata cara pengangkatan dalam jabatan fungsional terkait.