Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2018 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 51 dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 dan 8 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembinaan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional terkait, serta mengatur pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penyesuaian/inpassing, uji kompetensi, dan tata cara pengangkatan dalam jabatan fungsional terkait.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. 2. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang diangkat kembali disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. 3. Pangkat dan jenjang jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhirnya pada saat pembebasan sementara.

1. Pelanggaran terhadap pencapaian sasaran kerja dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 2. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang tidak memenuhi target Angka Kredit setiap tahun dapat dikenai sanksi.