Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025 menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bogor sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, melalui perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi dengan sektor pembangunan lainnya. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan pembentukan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten melalui peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan pariwisata daerah untuk memperkuat citra sebagai destinasi wisata alam, budaya, dan buatan serta olahraga. Pembangunan daya tarik wisata berbasis pegunungan, pedesaan, perkotaan, dan adat istiadat khas. Keterpaduan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan aksesibilitas. Pembangunan sarana dan fasilitas pariwisata berstandar nasional dan internasional yang berciri khas lokal.
  • Pembangunan Industri Pariwisata: Menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Penguatan jejaring regional, nasional, dan internasional industri pariwisata. Pengembangan kemitraan usaha pariwisata terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Daerah.
  • Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Penguatan sistem dan lembaga pemasaran terpadu. Pengembangan sistem pemasaran pariwisata berbasis teknologi informasi. Pengembangan pasar wisatawan yang berkualitas didasarkan pada penelitian pasar yang berkesinambungan.
  • Pembangunan Kelembagaan Pariwisata: Peningkatan koordinasi dan integrasi pembangunan kepariwisataan. Peningkatan kapasitas dan kinerja kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan sistem pengembangan sumber daya manusia pariwisata berkompetensi internasional. Pembangunan sistem tata kelola pariwisata terpadu.

Pasal 26 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kepariwisataan di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)