di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Negeri Samarinda
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 9/2019 · Permen Ristekdikti No. 9 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar yang jelas dalam pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Polnes. Pegawai di Polnes wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan di Polnes tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut meliputi rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai, daftar nama jabatan administrator dan jabatan pengawas, daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tabel hasil evaluasi jabatan administrator dan jabatan pengawas, tabel hasil evaluasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta peta jabatan. Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Polnes ditetapkan oleh direktur. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Polnes terhitung sejak organisasi dan tata kerja Polnes diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda.