Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, menjamin pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan olahraga sebagai sarana kebugaran, kesehatan, dan pendidikan moral, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara kesehatan dan kebugaran, melestarikan nilai budaya daerah, dan menghasilkan olahragawan yang kompetitif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah.
  2. Ruang lingkup olahraga yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi.
  3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
  4. Pengelolaan Keolahragaan Daerah yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, standardisasi, dan penggalangan sumber daya.
  5. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
  6. Pelaku Olahraga yang meliputi olahragawan amatir, profesional, dan penyandang disabilitas.
  7. Prasarana dan Sarana Olahraga yang harus dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah Daerah.
  8. Pendanaan yang bersumber dari APBD, masyarakat, kerja sama, sumbangan badan usaha, dan sumber lain yang sah.
  9. Informasi Keolahragaan yang dikelola melalui Sistem Data Keolahragaan Nasional Terpadu.
  10. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam bidang keolahragaan.
  12. Industri Olahraga yang memperhatikan tujuan keolahragaan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
  13. Penghargaan Olahraga dan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.
  14. Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.

(-)

1. Setiap Orang penyelenggara Olahraga Masyarakat tertentu yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Setiap penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 3. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan Prasarana Olahraga dikenakan sanksi administratif. 4. Setiap Orang atau badan usaha, dan/atau produsen Sarana Olahraga yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif.