Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, menjamin pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan olahraga sebagai sarana kebugaran, kesehatan, dan pendidikan moral, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara kesehatan dan kebugaran, melestarikan nilai budaya daerah, dan menghasilkan olahragawan yang kompetitif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah.
- Ruang lingkup olahraga yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi.
- Pembinaan dan Pengembangan Olahraga melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
- Pengelolaan Keolahragaan Daerah yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, standardisasi, dan penggalangan sumber daya.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
- Pelaku Olahraga yang meliputi olahragawan amatir, profesional, dan penyandang disabilitas.
- Prasarana dan Sarana Olahraga yang harus dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah Daerah.
- Pendanaan yang bersumber dari APBD, masyarakat, kerja sama, sumbangan badan usaha, dan sumber lain yang sah.
- Informasi Keolahragaan yang dikelola melalui Sistem Data Keolahragaan Nasional Terpadu.
- Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
- Kerja sama dengan berbagai pihak dalam bidang keolahragaan.
- Industri Olahraga yang memperhatikan tujuan keolahragaan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
- Penghargaan Olahraga dan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.
- Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.