di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2025 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nomenklatur dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda). Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BPR dalam pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda). Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) melakukan usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya yang menunjang kegiatan usaha tersebut yang lazim dilakukan dalam kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.