Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2025 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2025Tanggal Penetapan:3 Januari 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku03 Januari 2025
Tanggal Penetapan03 Januari 2025
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 5), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nomenklatur dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda). Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BPR dalam pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda). Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) melakukan usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya yang menunjang kegiatan usaha tersebut yang lazim dilakukan dalam kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Segala tindakan hukum dan akibat hukum yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda). 2. Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon wajib menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 3. Penyesuaian bentuk badan hukum diatur dalam Peraturan Daerah.

(-)