Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Bantaeng.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, fungsional, aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung**: Menetapkan berbagai fungsi Bangunan Gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung**: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung**: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, termasuk proses perizinan (IMB dan SLF) dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)**: Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
5. **Peran Masyarakat**: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
6. **Pembinaan**: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
7. **Ketentuan Penyidikan**: Mengatur tahapan penyidikan dan kewenangan PPNS dalam penegakan hukum.
8. **Sanksi Administratif dan Pidana**: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.