Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 64/2017 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 64 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 63).

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Perangkat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bendahara Penerimaan, Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital, dan Legalisasi. - **Pendaftaran Wajib Pajak:** Setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha hotel wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). - **Pencatatan Transaksi:** Wajib Pajak Hotel wajib mencatat transaksi pembayaran atas pelayanan hotel dengan menggunakan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Besaran pokok Pajak Hotel dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. - **Penggunaan Nota/Bukti Pembayaran:** Tata cara penggunaan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan diatur secara rinci, termasuk kewajiban legalisasi. - **Pengisian SPTPD:** Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT diatur lebih lanjut. - **Pembayaran Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SPTPD dan dilampiri nota/bukti pembayaran atau rekapitulasi hasil transaksi. - **Pemungutan Pajak oleh Perangkat Daerah dan Desa:** Kegiatan yang terdapat belanja menggunakan jasa hotel pada Perangkat Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dikenakan pajak hotel, dan bendahara wajib memungut dan menyetorkan pajak tersebut. - **SKPDKB, SKPDKBT dan STPD:** SKPDKB, SKPDKBT dan STPD ditetapkan oleh Bupati dan ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah, dengan opsi tanda tangan biasa, stempel, atau elektronik. - **Pengajuan Permohonan:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. - **Pengawasan dan Penertiban:** Dilakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan hotel oleh Perangkat Daerah terkait.

(-)

(-)