Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2022Tanggal Penetapan:27 Juni 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku27 Juni 2022
Tanggal Penetapan27 Juni 2022
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit menular dan risiko penyakit tidak menular, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit tersebut, serta meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penanggulangan penyakit, hak dan kewajiban masyarakat, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang menetapkan kelompok dan jenis penyakit menular dan tidak menular, membentuk tim penanggulangan penyakit, menunjuk perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta menetapkan target program penanggulangan penyakit di daerah.

Peraturan ini juga mengatur upaya penanggulangan penyakit menular melalui pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan, termasuk promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan penyakit tidak menular melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, dengan fokus pada pengendalian faktor risiko perilaku seperti merokok, kurang aktivitas fisik, diet tidak sehat, dan konsumsi alkohol.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mitigasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat penyakit menular, termasuk pemberian jaminan kesehatan dan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Kekarantinaan kesehatan juga diatur sebagai bagian dari penanggulangan penyakit menular pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

1. Tim Penanggulangan Penyakit Menular dan/atau Satuan Gugus Tugas yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kegiatan dalam rangka pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, tetap dilaksanakan sesuai dengan program dan kebijakan serta arahan dari Pemerintah Pusat.

1. Setiap orang dan/atau korporasi, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembubaran, pengawasan, denda administratif, pemberhentian sementara, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.