di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalan dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan jalan, memudahkan informasi dan transportasi, memberikan penghargaan atas jasa seseorang, mengawasi aset Pemerintah Daerah, mewujudkan pelayanan jalan yang andal, dan mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu.
Ketentuan substansial mencakup bahwa jalan yang diberi nama adalah jalan yang dikuasai atau dimiliki Pemerintah Daerah, dengan satu nama jalan untuk satu wilayah kecuali dengan tambahan kode angka atau arah mata angin. Jalan yang dimaksud adalah Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Pemberian nama jalan harus sesuai dengan klasifikasi jalan yang ditetapkan Pemerintah. Setiap jalan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah harus memiliki nama yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Nama jalan diusulkan dari nama-nama yang mencerminkan nasionalisme, gotong royong, persatuan, nama pahlawan, tokoh masyarakat berjasa, tokoh agama berjasa, nama grumbul untuk jalan di Desa, nama Flora, Fauna, Pulau di Indonesia, nama legenda cerita rakyat lokal, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Pengajuan nama jalan disampaikan kepada Bupati dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan tentang tiang dan papan nama jalan juga diatur dengan Peraturan Bupati. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama jalan yang menjadi kewenangan daerah dibiayai oleh Pemerintah Daerah, sedangkan di lingkungan perumahan dibiayai oleh pengembang.
Peraturan ini melarang pemberian, perubahan, atau penghapusan nama jalan, serta pengambilan, perusakan, atau pemindahan papan nama jalan. Perangkat Daerah yang membidangi Sumber Daya Alam dan Bina Marga serta Perhubungan Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.