Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023 Tahun 2023 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2023Tanggal Penetapan:5 Juni 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaPenerapan Tanda Tangan Elektronik
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Juni 2023
Tanggal Penetapan05 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesi Nomor 29/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 19/PRTR/DIREKSI/TVRI/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaan tugas melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan data dan informasi serta mencegah penyalahgunaan informasi atau dokumen elektronik. Ketentuan substansial mencakup definisi-definisi terkait tanda tangan elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik. Peraturan ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik pada informasi elektronik (seperti surat elektronik) dan dokumen elektronik (seperti naskah dinas elektronik dan dokumen personal pegawai). Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi identitas penanda tangan serta keutuhan dokumen. Direktorat Teknik LPP TVRI ditetapkan sebagai pengelola tanda tangan elektronik. Peraturan ini juga mengatur prosedur penerbitan tanda tangan elektronik, kewajiban penanda tangan, dan penerapan tanda tangan elektronik pada sistem elektronik.

(-)

1. Penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.