Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan LPP TVRI.
Ruang lingkup SPBE LPP TVRI meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup rencana induk SPBE LPP TVRI, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
Peraturan ini juga mengatur tentang audit teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Selain itu, diatur pula mengenai percepatan SPBE melalui pembangunan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE nasional untuk memberikan layanan SPBE. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi SPBE untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di LPP TVRI dan memberikan saran perbaikan.