Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2022Tanggal Penetapan:3 Juni 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Juni 2022
Tanggal Penetapan03 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 35/PRTR/DIREKSI/TVRI/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Tata Kelola Berbasis Elektronik (E-Goverment).

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan LPP TVRI. Ruang lingkup SPBE LPP TVRI meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup rencana induk SPBE LPP TVRI, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur tentang audit teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Selain itu, diatur pula mengenai percepatan SPBE melalui pembangunan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE nasional untuk memberikan layanan SPBE. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi SPBE untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di LPP TVRI dan memberikan saran perbaikan.

(-)

(-)