di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 42/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 42 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta untuk menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Asisten Perwakilan Ombudsman, di mana jenjang jabatan tertinggi adalah Asisten Madya, dan jika memenuhi syarat untuk menjadi Asisten Utama, harus dipindahtugaskan ke Ombudsman pusat.