Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan asli daerah yang perlu diatur penyelenggaraannya, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 24 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, reklame melalui media tertentu (internet, televisi, radio, dll.), pengumuman yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- Penyelenggaraan Reklame: Mengatur jenis-jenis reklame (papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film, peragaan), pola penyebaran (kawasan penyelenggaraan reklame dan kendali ketat, klasifikasi jalan), perizinan (izin dari Bupati, persyaratan permohonan izin), kewajiban penyelenggara reklame (menempelkan peneng, memelihara reklame, membongkar setelah izin berakhir, menanggung akibat kerugian, membayar pajak), serta pengendalian dan penertiban reklame.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di Kabupaten Badung. Besarnya pajak dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame dikalikan tarif pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus penerima Dinas Pendapatan Daerah.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai permohonan dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: PNS tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar.