Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 13/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PT Jamkrida
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetensi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. JAMKRIDA KALTENG ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), yang diberikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015 masing-masing sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan melalui penjualan, hibah, atau pengalihan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak beroperasi. Penambahan, pengurangan, dan/atau penarikan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada PT. JAMKRIDA KALTENG. Besarnya keuntungan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak Perseroan. Keuntungan yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)