Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan, dan masyarakat, serta perlunya pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten.
- Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
- Pembentukan unit kearsipan pada setiap instansi Pemerintah Kabupaten, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
- Kewajiban pencipta arsip untuk menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
- Pengembangan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kualitas dan spesifikasi.
- Perlindungan dan penyelamatan arsip sebagai milik negara, termasuk arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintah yang strategis.
- Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
- Kerja sama lembaga kearsipan dengan pencipta arsip dan pihak luar negeri.
- Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBN dan APBD.