Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 9/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan, dan masyarakat, serta perlunya pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
  3. Pembentukan unit kearsipan pada setiap instansi Pemerintah Kabupaten, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Kewajiban pencipta arsip untuk menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
  6. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
  7. Pengembangan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kualitas dan spesifikasi.
  8. Perlindungan dan penyelamatan arsip sebagai milik negara, termasuk arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintah yang strategis.
  9. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
  10. Kerja sama lembaga kearsipan dengan pencipta arsip dan pihak luar negeri.
  11. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBN dan APBD.

1. Ketentuan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini sejak diundangkan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 74 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.