Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Desin Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 18/2014 · Perka Arsip Nasional No. 18 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaDesin Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010. 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini menetapkan desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan SPIP. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Desain ini mengintegrasikan unsur-unsur SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern ke dalam setiap tindakan dan kegiatan organisasi. Implementasi desain ini menjadi tanggung jawab Inspektur ANRI yang dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Intern. Selain itu, peraturan ini mengatur strategi penyelenggaraan SPIP yang mencakup kebijakan pengelolaan risiko, struktur Satgas, serta rencana tindak yang harus disusun oleh setiap unit kerja untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung program reformasi birokrasi di lingkungan ANRI.

(-)

(-)