Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 16/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri. Latar belakangnya adalah pembentukan BUMD tersebut dan perlunya penyertaan modal daerah sebagai modal dasar perseroan terbatas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dimanfaatkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.

Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas dengan rincian tahun anggaran 2010-2013. Penyertaan modal ini akan dicatat dalam Pos Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagai pemilik saham Perseroan Terbatas dalam Neraca perseroan Terbatas. Direksi wajib melaporkan penggunaan penyertaan modal kepada Bupati melalui Komisaris setiap 4 bulan sekali. Pembagian laba bersih sebagai bagian laba pendapatan asli daerah dan atau pemilik saham Pemerintah Daerah, diperhitungkan berdasarkan share saham dikalikan jumlah laba bersih yang dibagi, berdasarkan penetapan RUPS dan disetorkan kembali ke Kas Daerah melalui Dinas PPKAD, paling lambat 15 hari setelah RUPS.

(-)

(-)