di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain. Objek retribusi pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, serta pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang terdaftar dan memiliki e-KTP/KK/KASPIN/Kartu Pelajar (Jamkesda) atau ASKES atau Jamkesmas. Pasien penyakit wabah/KLB yang dinyatakan secara resmi oleh pihak yang berwenang dirawat di ruang isolasi dengan tarif pelayanan ditanggung pemerintah daerah. Biaya akomodasi kelas II dijadikan dasar untuk perhitungan penetapan tarif retribusi kelas perawatan lainnya. Jenis tindakan medik meliputi tindakan medik operatif, non operatif, dan terapi. Pelayanan penunjang non medik meliputi transportasi (ambulance), pelayanan darah, gas medis, farmasi, laundry, pembakaran sampah medis, pendidikan dan latihan, penelitian dan survey, sewa ruangan, dan pemasangan iklan. Bendahara Penerimaan wajib menyetor semua penerimaan dari Retribusi Pelayanan Kesehatan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Rumah Sakit dapat menjalankan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ketiga yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.